Peraturan

UU Penyesuaian Pidana 2026

Oleh: Agung Budi Santoso Senin, 15 Jun 2026 15:00 WIB

UU Penyesuaian Pidana 2026 resmi menjadi salah satu aturan yang perlu diperhatikan setelah Indonesia memiliki KUHP Nasional. Aturan ini bukan sekadar dokumen hukum yang tebal dan teknis, tetapi punya dampak langsung pada cara ancaman pidana dibaca, disesuaikan, dan diterapkan.

Bagi masyarakat umum, istilah “penyesuaian pidana” mungkin terdengar kaku. Namun, kalau dibaca pelan-pelan, arah besarnya cukup jelas. Negara sedang merapikan aturan pidana lama agar tidak bentrok dengan KUHP Nasional.

Kenapa UU Penyesuaian Pidana 2026 perlu diperhatikan

 

UU Penyesuaian Pidana 2026

Setelah KUHP Nasional lahir melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, banyak aturan pidana di luar KUHP perlu ikut diselaraskan. Tanpa penyesuaian, bisa muncul kebingungan saat aparat hukum menerapkan pasal lama yang ancamannya tidak lagi cocok dengan sistem baru.

Di sinilah UU Penyesuaian Pidana 2026 mengambil peran. Aturan ini menghubungkan KUHP Nasional dengan berbagai undang-undang lain dan Peraturan Daerah yang masih memuat ancaman pidana versi lama.

Pembaca yang ingin memahami konteks KUHP baru juga bisa membaca pembahasan terkait di artikel internal ini: KUHP Nasional 2023.

Sumber resmi aturan ini tersedia di Database Peraturan BPK melalui tautan berikut: UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

1. Ancaman pidana minimum khusus banyak dihapus

Salah satu poin besar dalam UU Penyesuaian Pidana 2026 adalah penghapusan ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP. Maksudnya, jika ada aturan lama yang mewajibkan pidana minimal tertentu, ketentuan itu pada dasarnya tidak lagi dipakai.

Namun, ada pengecualian. Penghapusan ini tidak berlaku untuk tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang.

Menurut saya, pengecualian ini cukup masuk akal. Tidak semua tindak pidana bisa diperlakukan dengan pendekatan yang sama, apalagi untuk kejahatan yang dampaknya luas dan serius.

Dengan perubahan ini, hakim punya ruang yang lebih proporsional dalam menjatuhkan pidana. Di sisi lain, tindak pidana berat tetap diberi perlakuan khusus.

2. Kurungan mulai diarahkan menjadi denda

Banyak aturan lama masih memakai pidana kurungan sebagai ancaman tunggal. Dalam UU Penyesuaian Pidana 2026, pola seperti ini mulai diubah.

Jika ancaman pidana kurungan kurang dari 6 bulan, pidananya disesuaikan menjadi denda paling banyak kategori I. Jika kurungan 6 bulan atau lebih, pidananya berubah menjadi denda paling banyak kategori II.

Bagi orang awam, sistem kategori denda mungkin bikin penasaran. Intinya, KUHP Nasional memakai kategori agar nilai denda lebih tertata dan tidak tersebar dengan angka yang berbeda-beda di banyak undang-undang.

Arah kebijakannya terlihat jelas: pelanggaran tertentu tidak selalu harus dibalas dengan kurungan. Dalam banyak kondisi, denda bisa dianggap lebih seimbang.

3. Denda dibuat lebih terstruktur

Bagian lain yang penting dari UU Penyesuaian Pidana 2026 adalah penyesuaian pidana denda. Aturan ini membedakan subjek hukum, apakah pelakunya orang perseorangan, korporasi, atau keduanya.

Untuk orang perseorangan, pidana denda disesuaikan dengan kategori tertentu. Untuk korporasi, dendanya bisa jauh lebih besar karena kemampuan dan dampak perbuatannya juga berbeda.

Ini penting bagi pelaku usaha. Perusahaan tidak bisa lagi melihat pidana denda hanya sebagai biaya tambahan dalam menjalankan bisnis. Dalam kasus tertentu, denda korporasi bisa menjadi beban yang serius.

4. Pidana penjara dan denda tidak selalu harus menumpuk

Dalam beberapa undang-undang lama, ancaman pidana sering ditulis secara kumulatif. Artinya, pelaku bisa dikenai pidana penjara dan pidana denda sekaligus.

Melalui UU Penyesuaian Pidana 2026, pola kumulatif tertentu dapat diubah menjadi kumulatif-alternatif. Dengan begitu, hakim bisa memilih bentuk pidana yang lebih sesuai dengan perkara.

Perubahan ini tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan pelanggaran HAM berat tetap mendapat perlakuan khusus.

Menurut saya, perubahan ini memberi ruang yang lebih manusiawi dalam pemidanaan. Hukuman tetap ada, tetapi penerapannya tidak dibuat kaku untuk semua kasus.

5. Peraturan Daerah ikut dibatasi

UU Penyesuaian Pidana 2026 juga mengatur ulang ancaman pidana dalam Peraturan Daerah. Ini penting karena Perda sering bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Dalam aturan baru, Perda hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III. Ketentuan kurungan dalam Perda juga disesuaikan agar tidak lagi dipakai secara berlebihan.

Perubahan ini terasa cukup wajar. Banyak pelanggaran dalam Perda sebenarnya lebih dekat dengan urusan administratif, ketertiban, izin, atau kepatuhan lokal.

Kalau pelanggaran masih bisa diselesaikan dengan denda atau sanksi administratif, ancaman kurungan sebaiknya tidak dipakai sembarangan. Pendekatan seperti ini bisa membuat hukum terasa lebih proporsional.

Meski begitu, ada ruang khusus untuk Perda yang mengatur tindak pidana adat. Bagian ini menunjukkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat tetap diakui, selama berada dalam koridor hukum nasional.

6. Korporasi bisa terkena tanggung jawab pidana

Dalam perubahan terhadap KUHP Nasional, UU Penyesuaian Pidana 2026 juga memperjelas pertanggungjawaban pidana korporasi. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana tertentu.

Bukan hanya badan hukumnya. Pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat juga dapat ikut dimintai pertanggungjawaban jika memenuhi unsur yang diatur.

Hal ini penting untuk mencegah perusahaan berlindung di balik struktur organisasi. Jika tindak pidana dilakukan melalui kegiatan korporasi, tanggung jawabnya tidak berhenti di level formalitas.

Bagi dunia usaha, aturan ini menjadi alarm yang cukup serius. Kepatuhan hukum tidak cukup hanya ditulis dalam dokumen internal, tetapi harus benar-benar berjalan dalam praktik.

7. Pidana mati diberi masa percobaan

Salah satu bagian yang menarik dalam UU Penyesuaian Pidana 2026 adalah perubahan terkait pidana mati. Dalam aturan baru, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Selama masa percobaan itu, pidana mati tidak dapat dilaksanakan. Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

Perubahan ini menunjukkan arah baru dalam hukum pidana Indonesia. Pidana mati tetap ada, tetapi pelaksanaannya tidak dibuat langsung dan otomatis.

Bagi sebagian orang, pengaturan ini mungkin menimbulkan perdebatan. Namun, dari sudut pandang pembaruan hukum pidana, mekanisme masa percobaan memberi ruang penilaian yang lebih panjang terhadap terpidana.

Perbandingan perubahan penting dalam UU Penyesuaian Pidana 2026

AspekPola lama yang sering ditemukanPenyesuaian baru
Minimum khususBeberapa UU memuat pidana minimal wajibUmumnya dihapus, kecuali untuk tindak pidana tertentu
Kurungan tunggalPelaku bisa diancam kurungan sajaDiubah menjadi denda kategori I atau II
Kurungan dan dendaBisa muncul bersamaanKurungan dihapus, denda disesuaikan
Penjara dan dendaSering bersifat kumulatifDalam kondisi tertentu menjadi kumulatif-alternatif
PerdaMasih dapat memuat ancaman kurunganDibatasi pada denda paling banyak kategori III
KorporasiTanggung jawab sering sulit dibacaPertanggungjawaban korporasi makin ditegaskan
Pidana matiLebih dekat pada pelaksanaan setelah putusan tetapDiberi masa percobaan 10 tahun

Dampak UU Penyesuaian Pidana 2026 bagi masyarakat

Bagi masyarakat, dampak aturan ini mungkin tidak langsung terasa dalam aktivitas harian. Namun, pengaruhnya besar ketika seseorang berhadapan dengan proses hukum.

Misalnya, perbuatan yang dulu diancam kurungan bisa saja kini dibaca sebagai ancaman denda. Atau pasal lama yang memuat pidana denda perlu dilihat ulang karena sudah disesuaikan dengan sistem kategori.

Hal paling aman adalah tidak membaca aturan pidana lama secara terpisah. Setelah UU Penyesuaian Pidana 2026 berlaku, pasal pidana di luar KUHP perlu dicek apakah sudah mengalami penyesuaian.

Bagi pemerintah daerah, aturan ini juga berarti penyusunan Perda harus lebih hati-hati. Ancaman pidana tidak bisa dimasukkan begitu saja tanpa memperhatikan batas yang sudah diatur.

Bagi pelaku usaha, pengaruhnya juga nyata. Kepatuhan korporasi menjadi makin penting karena sanksi terhadap badan usaha dan pihak yang mengendalikannya mendapat perhatian lebih jelas.

Hal yang perlu dilakukan pembaca

Ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan agar tidak salah memahami UU Penyesuaian Pidana 2026.

  • Cek sumber resmi, terutama Database Peraturan BPK atau JDIH pemerintah.
  • Baca lampiran UU, karena banyak perubahan teknis dicantumkan di bagian lampiran.
  • Bandingkan aturan lama dengan penyesuaian baru sebelum menarik pendapat.
  • Jangan menganggap semua pidana menjadi ringan, karena beberapa tindak pidana tetap mendapat perlakuan berat.
  • Konsultasikan kasus konkret dengan ahli hukum, terutama jika menyangkut perkara pidana berjalan.

UU ini pada dasarnya bukan penghapusan besar-besaran terhadap ancaman pidana. Lebih tepat dipahami sebagai penataan ulang agar hukum pidana Indonesia lebih seragam setelah KUHP Nasional berlaku.

Baca Juga: Cara Demonstrasi yang Benar Sesuai Hukum di Indonesia

FAQ

Apa itu UU Penyesuaian Pidana 2026?

UU Penyesuaian Pidana 2026 adalah aturan yang menyesuaikan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, Peraturan Daerah, dan beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional.

Apakah semua pidana minimum khusus dihapus?

Tidak. Pidana minimum khusus pada umumnya dihapus, tetapi tetap ada pengecualian untuk tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, dan pencucian uang.

Apakah Perda masih boleh memuat pidana kurungan?

Arah barunya membatasi Perda agar hanya memuat pidana denda paling banyak kategori III. Ketentuan kurungan dalam Perda disesuaikan, dengan pengecualian tertentu untuk tindak pidana adat.

Apakah UU Penyesuaian Pidana 2026 membuat hukuman jadi lebih ringan?

Tidak selalu. Beberapa ancaman memang disesuaikan, tetapi tindak pidana serius tetap mendapat perlakuan khusus. Tujuan utamanya adalah merapikan sistem pidana agar sejalan dengan KUHP Nasional.

Di mana membaca dokumen resminya?

Dokumen resmi UU Penyesuaian Pidana 2026 dapat dibaca melalui Database Peraturan BPK di tautan ini: UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.