ASN

Tunjangan Kinerja Pegawai BRIN dan Aturan Lengkapnya

Oleh: abusan Selasa, 04 Agu 2026 23:52 WIB
Pegawai BRIN

Bagi kamu yang bekerja atau tertarik berkarier di lingkungan pemerintahan, khususnya di bidang riset dan inovasi, informasi soal tunjangan kinerja pegawai BRIN pasti jadi hal yang bikin penasaran. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sendiri lahir dari proses integrasi berbagai kementerian dan lembaga yang selama ini punya tugas di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan serta teknologi.

Proses integrasi ini tentu bukan hal main-main. Dengan meleburkannya banyak lembaga riset ke dalam satu payung besar, otomatis ada penyesuaian di sana-sini—termasuk soal penghasilan pegawai. Makanya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 yang mengatur secara spesifik tentang tunjangan kinerja untuk seluruh pegawai di lingkungan BRIN.

Nah, di artikel ini saya akan membahas secara lengkap apa saja yang diatur dalam Perpres tersebut. Mulai dari siapa yang berhak mendapatkan, siapa yang nggak dapat, sampai besaran tunjangan bagi Kepala BRIN. Yuk, kita bedah satu per satu.

Apa Itu Tunjangan Kinerja BRIN?

Sederhananya, tunjangan kinerja adalah tambahan penghasilan bulanan yang diberikan kepada pegawai BRIN di samping gaji pokok dan penghasilan lain yang sudah diatur oleh perundang-undangan. Jadi ini bukan pengganti gaji, melainkan bonus tambahan yang besarannya terikat pada kelas jabatan masing-masing pegawai.

Yang menarik, tunjangan ini tidak diberikan secara otomatis begitu seseorang jadi pegawai BRIN. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, terutama berkaitan dengan:

  • Penilaian reformasi birokrasi di lingkungan BRIN
  • Capaian kinerja organisasi secara keseluruhan
  • Capaian kinerja pegawai secara individu

Jadi bisa dibilang, tunjangan ini benar-benar berbasis kinerja. Nggak cuma sekadar duduk manis di kantor, tapi harus ada bukti nyata bahwa kinerjanya memang baik. Menurut saya pribadi, pendekatan seperti ini cukup adil sih, karena bisa memotivasi pegawai untuk benar-benar produktif, apalagi di lembaga riset yang output-nya harus terukur.

Siapa Saja yang Tidak Berhak Mendapatkan?

Perpres ini juga secara tegas menyebutkan beberapa kategori pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Ini penting banget untuk diketahui, terutama bagi pegawai yang mungkin sedang dalam kondisi tertentu. Berikut daftar lengkapnya:

  • Pegawai tanpa jabatan tertentu — Jadi bagi pegawai yang nggak menduduki jabatan struktural maupun fungsional tertentu, tunjangan ini belum bisa dinikmati.
  • Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan — Kalau statusmu sedang nonaktif, otomatis tunjangan ini juga nggak cair.
  • Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik dengan uang tunggu — Mereka yang sedang menunggu proses pemberhentian sebagai pegawai juga nggak termasuk.
  • Pegawai yang cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas menjelang pensiun — Status cuti di luar tanggungan negara (CLTN) memang sering jadi momok, dan ini juga berdampak pada tunjangan kinerja.
  • Pegawai BLU yang sudah dapat remunerasi — Bagi pegawai Badan Layanan Umum yang sudah mendapatkan remunerasi berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2005 (dan perubahannya), tunjangan kinerja ini nggak bisa dobel.

Jujur, kategori terakhir ini cukup masuk akal. Nggak mungkin kan satu orang dapat dua kali tunjangan dari sumber yang berbeda dengan dasar yang sama? Pemerintah sepertinya ingin memastikan tidak ada double budgeting yang justru membebani APBN.

Besaran Tunjangan Kinerja BRIN

 

Nah, ini yang paling ditunggu-tunggu. Sayangnya, besaran rupiah per kelas jabatan tidak dijelaskan langsung di dalam naskah Perpres-nya, melainkan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Artinya, nominal pastinya perlu dilihat langsung dari dokumen lampiran tersebut.

Namun, ada satu hal yang disebutkan secara eksplisit di dalam Perpres, yaitu soal tunjangan bagi Kepala BRIN:

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan BRIN.

Cukup fantastis, ya? Tunjangan Kepala BRIN dihitung sebagai 1,5 kali lipat dari kelas jabatan tertinggi yang ada. Dan yang nggak kalah penting, tunjangan ini sudah berlaku terhitung mulai bulan September 2021, meskipun Perpres-nya baru terbit di 2022. Jadi ada semacam retroaktif di sini.

Tabel Ringkasan Poin Penting Perpres 104/2022

Aspek Detail
Dasar Hukum Perpres Nomor 104 Tahun 2022
Subjek Pegawai di lingkungan BRIN
Frekuensi Setiap bulan
Dasar Penilaian Reformasi birokrasi, kinerja organisasi, kinerja individu
Tunjangan Kepala BRIN 150% dari kelas jabatan tertinggi
Periode Awal Kepala BRIN Mulai September 2021
Pajak PPh Dibebankan pada APBN
Penentu Kelas Jabatan Kepala BRIN dengan persetujuan MenPAN-RB

Soal Pajak dan Kelas Jabatan

Ada dua hal lagi yang perlu dicatat dari Perpres ini. Pertama, soal pajak penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja. Perpres ini menegaskan bahwa PPh-nya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jadi pegawai nggak perlu khawatir pajaknya dipotong dari tunjangan pribadi.

Kedua, soal penetapan kelas jabatan. Kepala BRIN berwenang menetapkan kelas jabatan untuk setiap posisi di lingkungan BRIN, tapi harus dengan persetujuan dari Menteri PAN-RB. Kalau ada perubahan kelas jabatan yang berdampak pada alokasi anggaran tunjangan kinerja, maka harus ada persetujuan tambahan dari Menteri Keuangan.

Mekanisme ini sebenarnya cukup ketat dan menurut saya ini langkah yang tepat. Dengan adanya pengawasan dari dua kementerian sekaligus, potensi penyalahgunaan anggaran bisa diminimalisir. BRIN sendiri punya anggaran yang besar, jadi kontrol seperti ini sangat dibutuhkan.

Kapan Tunjangan Ini Mulai Berlaku?

Secara umum, tunjangan kinerja bagi pegawai BRIN diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BRIN. Jadi setiap pegawai bisa berbeda-beda tanggal mulainya, tergantung kapan SK pengangkatannya sebagai ASN BRIN terbit.

Berbeda halnya dengan Kepala BRIN yang secara khusus disebutkan berlaku sejak September 2021. Ini kemungkinan besar berkaitan dengan momen awal terbentuknya BRIN sebagai lembaga baru hasil integrasi.

Konteks Integrasi BRIN yang Perlu Dipahami

Sebelum BRIN terbentuk, Indonesia punya cukup banyak lembaga riset yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Ada LIPI, BPPT, BATAN, BRIN (yang lama, sebelum menjadi satu kesatuan), dan beberapa lainnya. Proses penggabungan ini tentu membawa konsekuensi besar, terutama soal status kepegawaian dan penghasilan.

Pegawai yang sebelumnya berstatus di lembaga A, tentu punya tunjangan yang berbeda dengan pegawai di lembaga B. Dengan adanya Perpres ini, semua diseragamkan dalam satu sistem tunjangan kinerja yang berlaku untuk seluruh pegawai BRIN. Nggak heran kalau prosesnya butuh regulasi khusus.

Banyak yang mungkin bertanya-tanya, apakah dengan adanya aturan baru ini penghasilan mereka jadi naik atau turun? Jawabannya tentu tergantung dari kelas jabatan masing-masing. Ada yang mungkin diuntungkan, ada pula yang perlu menyesuaikan. Yang jelas, standarnya kini lebih terukur dan terstruktur.

FAQ Seputar Tunjangan Kinerja BRIN

1. Apakah semua pegawai BRIN otomatis mendapatkan tunjangan kinerja?

Tidak. Ada beberapa pengecualian, seperti pegawai tanpa jabatan tertentu, yang sedang dinonaktifkan, atau yang sudah mendapat remunerasi dari BLU. Selain itu, penilaian kinerja juga jadi faktor penentu.

2. Berapa nominal pasti tunjangan kinerja pegawai BRIN?

Nominal per kelas jabatan tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 104 Tahun 2022. Kamu bisa mengakses dokumen lengkapnya melalui situs resmi peraturan.bpk.go.id atau portal resmi BRIN.

3. Apakah tunjangan kinerja BRIN dikenakan pajak?

Ya, ada pajak penghasilan (PPh) atas tunjangan tersebut. Tapi tenang, bebannya ditanggung oleh APBN, bukan dipotong dari tunjangan pegawai.

4. Bagaimana jika saya pegawai BRIN yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN)?

Menurut Perpres ini, pegawai yang menjalani CLTN atau sedang dalam bebas tugas untuk persiapan pensiun tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja.

5. Kapan tunjangan kinerja ini mulai berlaku untuk Kepala BRIN?

Untuk Kepala BRIN, tunjangan kinerja berlaku terhitung mulai September 2021, dengan besaran 150% dari kelas jabatan tertinggi di lingkungan BRIN.

Secara keseluruhan—eh, maksud saya, kalau boleh menyimpulkan—aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menata sistem penghasilan pegawai di lembaga riset nasional. Dengan adanya standar yang jelas dan berbasis kinerja, diharapkan produktivitas riset Indonesia bisa terdongkrak. Bagi kamu yang berkarier di BRIN, pastikan untuk selalu memantau perkembangan regulasi terbaru agar nggak ketinggalan informasi penting soal hak penghasilanmu.

Share with