ASN

Gaji PPPK Paruh Waktu Besaran dan Ketentuannya

Oleh: Agung Budi Santoso Selasa, 09 Jun 2026 15:00 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu

Program PPPK Paruh Waktu menjadi topik hangat di kalangan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sejak awal 2025. Banyak yang bertanya-tanya, berapa sebenarnya besaran gaji PPPK Paruh Waktu? Jawabannya merujuk pada upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah penugasan, dengan sumber pendanaan berasal dari anggaran instansi pemerintah selain belanja pegawai.

Sebagai penulis yang telah lama mengikuti perkembangan kebijakan kepegawaian negara, saya melihat bahwa kehadiran PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sekaligus menjaga kualitas layanan publik. Mari kita bedah secara lengkap mulai dari definisi, mekanisme pengadaan, hingga rincian gaji yang diterima.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu

 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Definisi ini tertuang dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Nomenklatur ini hadir untuk memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun tetap harus memenuhi kebutuhan ASN demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu menjadi jembatan antara keterbatasan anggaran dan kebutuhan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda.

Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan beberapa tujuan utama:

  • Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintah
  • Memenuhi kebutuhan ASN pada jabatan-jabatan prioritas
  • Memperjelas status kepegawaian pegawai non-ASN
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan

Jabatan yang Dapat Diisi

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk mengisi beberapa kategori jabatan penting, antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Syarat dan Ketentuan Pengadaan

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan khusus bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun dinyatakan tidak lulus
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan yang tersedia

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN oleh BKN.

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan melalui delapan tahapan sistematis yang diatur secara ketat. Berikut rangkumannya:

Tahapan Deskripsi Penanggung Jawab
1 PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB PPK
2 Rincian kebutuhan bagi pegawai non-ASN disusun PPK
3 Menetapkan rincian kebutuhan pada setiap instansi pemerintah Menteri PANRB
4 Rincian mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan Menteri PANRB
5 PPK mengusulkan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN (maks. 7 hari kerja) PPK
6 Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK Kepala BKN
7 Penerbitan nomor induk PPPK (maks. 7 hari kerja sejak penyampaian) BKN
8 PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan PPK

Masa Kerja dan Perjanjian

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Penetapan jangka waktu kerja dan jam kerja dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan dua pertimbangan utama:

  • Ketersediaan anggaran di instansi terkait
  • Karakteristik dan kebutuhan pekerjaan

Keputusan pengangkatan menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Status ini memberikan kepastian hukum bagi pegawai non-ASN yang selama ini belum memiliki perlindungan kepegawaian yang jelas.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Inilah bagian yang paling dinantikan. PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah penugasan. Sumber pendanaan berasal dari pos anggaran selain belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain upah pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai gambaran, berikut daftar upah minimum 2025 di sejumlah provinsi Indonesia:

Upah Minimum Provinsi 2025 – Pulau Sulawesi

Provinsi UMP 2024 UMP 2025 Kenaikan
Sulawesi Selatan Rp 3.434.298 Rp 3.657.527 Rp 223.229
Sulawesi Barat Rp 2.914.958 Rp 3.104.430 Rp 189.472
Sulawesi Tenggara Rp 2.885.964 Rp 3.073.551 Rp 187.587
Sulawesi Tengah Rp 2.736.698 Rp 2.915.000 Rp 178.302
Sulawesi Utara Rp 3.545.000 Rp 3.775.425 Rp 230.425
Gorontalo Rp 3.025.100 Rp 3.221.731 Rp 196.631

Upah Minimum Provinsi 2025 – Pulau Jawa

Provinsi UMP 2024 UMP 2025 Kenaikan
DKI Jakarta Rp 5.067.381 Rp 5.396.761 Rp 329.380
Jawa Barat Rp 2.057.495 Rp 2.191.232 Rp 133.737
Jawa Tengah Rp 2.038.845 Rp 2.174.447 Rp 135.602
Jawa Timur Rp 2.163.487 Rp 2.306.887 Rp 143.400
DI Yogyakarta Rp 2.144.341 Rp 2.264.955 Rp 120.614
Banten Rp 2.727.514 Rp 2.906.444 Rp 178.930

Penting untuk dipahami bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda tergantung instansi penempatan dan kebijakan daerah masing-masing. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi melalui situs resmi KemenPANRB atau portal resmi instansi terkait.

Baca juga:
Pangkat Golongan PPPK : Lengkap Gaji dan Tunjangan
Kode Etik ASN yang Wajib Dipahami
ASN Adalah: Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Peran ASN di Indonesia

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Sebagai pegawai ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut kewajiban utamanya:

  • Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja
  • Mengikuti evaluasi kinerja setiap tiga bulan dan tahunan
  • Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku ASN
  • Menjaga netralitas dalam menjalankan tugas

Hasil evaluasi kinerja menjadi pertimbangan utama dalam perpanjangan perjanjian kerja maupun pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Artinya, konsistensi kinerja sangat menentukan masa depan karier Anda di jalur ini.

Kesimpulan

PPPK Paruh Waktu merupakan terobosan kebijakan yang memberikan peluang bagi pegawai non-ASN untuk mendapatkan pengakuan status kepegawaian yang sah. Meskipun bersifat paruh waktu, program ini memberikan kepastian hukum, gaji berdasarkan UMR wilayah, serta jalur yang terstruktur menuju pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Bagi Anda yang memenuhi syarat, segera pantau informasi terbaru melalui kanal resmi KemenPANRB dan BKN. Persiapkan diri sebaik mungkin karena evaluasi kinerja menjadi kunci utama kelanjutan perjanjian kerja Anda.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Berapa gaji PPPK Paruh Waktu di tahun 2025?

Gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit disesuaikan dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah penugasan masing-masing.

2. Apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu?

Bisa. Hasil evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tiga bulan dan tahunan menjadi pertimbangan utama dalam proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

3. Berapa lama masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu?

Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran instansi.

4. Siapa yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu?

Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

5. Apa saja jabatan yang tersedia untuk PPPK Paruh Waktu?

Jabatan yang tersedia meliputi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.