ASN

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Berdasarkan PerPres 38/2020

Oleh: Agung Budi Santoso Rabu, 17 Jun 2026 07:00 WIB
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK – Buat kamu yang lagi ngincer posisi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), wajib banget tahu jabatan-jabatan apa aja yang sebenarnya bisa diisi lewat jalur ini. Soalnya, nggak semua posisi di pemerintahan itu terbuka untuk PPPK. Ada aturan mainnya, dan itu diatur jelas di Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 38 Tahun 2020.

Nah, daripada bingung dan asal daftar, yuk kita bedah bareng-bareng biar kamu makin paham soal peluang karier di jalur PPPK ini. Saya akan coba jelaskan sesederhana mungkin, lengkap dengan tabel dan beberapa hal yang mungkin belum banyak orang tahu.

Apa Itu PPPK dan Kenapa Penting Dibahas?

Sebelum masuk ke daftar jabatannya, sedikit flashback dulu ya. PPPK itu status kepegawaian di mana seseorang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Artinya, kamu tetap bekerja di instansi pemerintah, dapat gaji dari negara, tapi nggak seumur hidup seperti PNS biasa.

PPPK pertama kali diperkenalkan lewat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian detailnya dijabarkan lebih lanjut di PerPres 38/2020. PerPres ini jadi semacam “kitab suci” bagi siapa saja yang mau masuk lewat jalur PPPK, karena di situ diatur mulai dari jabatan yang bisa diisi, sampai hak dan kewajiban PPPK.

Menurut saya pribadi, kehadiran PPPK ini sebenarnya langkah cerdas pemerintah. Bayangkan, ada ratusan ribu tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun tapi belum punya status kepegawaian yang jelas. PPPK hadir sebagai jalan tengah yang win-win: pemerintah dapat tenaga kerja terampil, sementara para honorer mendapat pengakuan dan penghasilan yang lebih layak.

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK

Perpres Nomor 38 Tahun 2020

Berdasarkan PerPres 38/2020, ada beberapa kategori jabatan yang terbuka untuk PPPK. Bukan cuma guru lho, ya! Meskipun memang, guru jadi formasi paling banyak dibutuhkan di hampir setiap tahun rekrutmen PPPK. Berikut kategori lengkapnya:

1. Jabatan Fungsional

Ini adalah kategori yang paling banyak menyerap PPPK. Jabatan fungsional adalah jabatan yang berdasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu. Nggak heran kalau formasi ini jadi primadona, karena memang butuh orang-orang yang benar-benar kompeten di bidangnya.

Beberapa contoh jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK antara lain:

  • Guru (SD, SMP, SMA/SMK) – ini yang paling masif perekrutannya
  • Dosen di perguruan tinggi negeri
  • Tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi)
  • Auditor di BPK atau inspektorat daerah
  • Penyuluh pertanian
  • Penyuluh kehutanan
  • Perencana
  • Pranata komputer
  • Pranata laboratorium
  • Pustakawan
  • Pengelola pengadaan barang/jasa
  • Jabatan fungsional keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi

Jujur, ini daftar yang cukup panjang. Intinya, hampir semua jabatan fungsional yang ada di pemerintahan bisa diisi oleh PPPK, selama memang ada kebutuhan dan formasi yang dibuka oleh instansi terkait.

2. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Nah, ini yang bikin banyak orang kaget. Ternyata, jabatan pimpinan tinggi juga bisa diisi oleh PPPK! Tapi tentu saja ada syarat dan ketentuan yang berlaku. JPT yang dimaksud di sini adalah:

  • JPT Utama (setingkat Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian)
  • JPT Madya (setingkat Direktur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri)
  • JPT Pratama (setingkat Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Dinas)

Tapi perlu dicatat, pengisian JPT oleh PPPK ini sifatnya sangat terbatas dan hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Misalnya, kalau nggak ada PNS yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi tersebut, barulah PPPK bisa dipertimbangkan. Lagipula, untuk posisi setinggi ini, kualifikasi dan pengalaman yang dibutuhkan pasti sangat ketat.

Menurut saya, ini cukup progresif sih. Dengan membuka JPT untuk PPPK, pemerintah seolah bilang: “Yang penting kompetensinya, bukan statusnya.” Tapi ya realitanya, untuk level pimpinan tinggi, biasanya tetap didominasi oleh PNS senior yang sudah malang-melintang di birokrasi.

3. Jabatan Administrator dan Pengawas

PerPres 38/2020 juga memungkinkan PPPK untuk mengisi jabatan administrator (setingkat eselon III) dan jabatan pengawas (setingkat eselon IV). Sama halnya dengan JPT, pengisiannya juga punya syarat khusus.

Jabatan administrator biasanya mencakup posisi seperti:

  • Kepala Bidang
  • Kepala Bagian
  • Sekretaris Dinas

Sementara jabatan pengawas meliputi:

  • Kepala Sub Bagian
  • Kepala Sub Bidang
  • Kepala Seksi

Syarat utamanya adalah: PPPK yang bersangkutan harus memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan dan diangkat berdasarkan hasil penilaian kinerja serta evaluasi jabatan.

Tabel Perbandingan Jabatan PPPK vs PNS

Supaya lebih jelas, berikut perbandingan jenis jabatan yang bisa diisi antara PPPK dan PNS berdasarkan PerPres 38/2020:

Jenis JabatanBisa Diisi PNSBisa Diisi PPPKKeterangan
Jabatan Fungsional UmumTerbuka luas untuk PPPK
Jabatan Fungsional KeahlianFormasi terbanyak untuk PPPK
Jabatan Fungsional KeterampilanSesuai kebutuhan instansi
Jabatan Administrator (Eselon III)✅*Dengan syarat khusus
Jabatan Pengawas (Eselon IV)✅*Dengan syarat khusus
JPT Pratama (Eselon II)✅*Sangat terbatas
JPT Madya (Eselon I.b)✅*Sangat terbatas
JPT Utama (Eselon I.a)✅*Sangat terbatas

* Tanda ✅* menandakan bisa diisi PPPK tapi dengan syarat dan ketentuan yang lebih ketat dibandingkan PNS.

Formasi PPPK yang Paling Banyak Dibutuhkan

Berdasarkan tren rekrutmen beberapa tahun terakhir, formasi guru mendominasi perekrutan PPPK. Hal ini wajar mengingat Indonesia masih kekurangan guru PNS, terutama di daerah-daerah terpencil dan perbatasan. Banyak guru honorer yang sudah mengabli puluhan tahun akhirnya punya kesempatan untuk mendapat status kepegawaian yang lebih baik.

Selain guru, tenaga kesehatan juga jadi primadona, apalagi setelah pandemi COVID-19 menunjukkan betapa krusialnya peran mereka. Dokter, perawat, dan bidan di Pusmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) termasuk yang paling banyak dicari.

Sementara itu, untuk formasi tenaga teknis seperti penyuluh pertanian, pranata komputer, dan auditor, jumlahnya memang lebih sedikit, tapi tetap ada peluang, terutama di instansi pusat.

Syarat Umum Menjadi PPPK

Sebelum melamar, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun (usia bisa berbeda tergantung jabatan)
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus seleksi PPPK

Apa Sih Bedanya PPPK dan Honorer?

Ini pertanyaan yang paling sering muncul. Banyak yang masih bingung, “Bukannya PPPK itu sama aja kayak honorer?” Jawabannya: beda banget, Sob.

Honorer itu status pegawai yang diangkat oleh instansi pemerintah di luar ketentuan UU ASN. Penghasilannya bisa dari APBD, dana BOS, atau sumber lain yang nggak jelas regulasinya. Nggak ada jaminan kepastian kerja dan tunjangan yang layak.

PPPK punya landasan hukum yang jelas (UU 5/2014 dan PerPres 38/2020), mendapat gaji dari APBN/APBD, punya hak atas jaminan kesehatan (BPJS), jaminan hari tua, dan kepastian masa kerja sesuai kontrak. Statusnya jauh lebih terhormat dan terlindungi.

Kalau kamu mau baca lebih lanjut soal regulasi ASN secara umum, bisa cek langsung di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Pangkat Golongan PPPK : Lengkap Gaji dan Tunjangan

Masa Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK

Satu hal yang bikin banyak orang was-was soal PPPK adalah masa kerjanya yang terbatas. Berbeda dengan PNS yang bisa bekerja sampai pensiun, PPPK punya kontrak kerja selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Namun, kontrak ini bisa diperpanjang berdasarkan:

  • Kebutuhan instansi
  • Ketersediaan anggaran
  • Prestasi kerja atau penilaian kinerja

Jadi, selama kamu berkinerja baik dan instansi masih butuh, peluang untuk terus diperpanjang itu terbuka lebar. Intinya, performa kerja adalah kunci utama kelangsungan status PPPK kamu.

Kesempatan Besar yang Jangan Disia-siakan

Buat saya, PPPK ini benar-benar membuka pintu yang dulunya tertutup rapat. Para guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun, tenaga kesehatan di pelosok yang nggak pernah kebagian formasi CPNS, dan berbagai tenaga teknis lainnya sekarang punya harapan baru.

Tapi ingat, peluang ini nggak datang dua kali. Kalau memang kamu memenuhi syarat dan ada formasi yang sesuai, persiapkan diri sebaik mungkin. Belajar materi seleksi, pahami regulasinya, dan jangan lupa pantau terus informasi resmi dari SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).

Rekrutmen PPPK biasanya diumumkan secara resmi melalui portal SSCASN dan juga lewat pengumuman instansi masing-masing. Pantau terus biar nggak ketinggalan info!

FAQ Seputar Jabatan PPPK

1. Apakah semua jabatan fungsional otomatis bisa diisi PPPK?
Tidak sepenuhnya otomatis. Meskipun PerPres 38/2020 membuka peluang, formasi PPPK tetap ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Jadi, belum tentu semua jabatan fungsional tersedia di setiap rekrutmen.

2. PPPK bisa naik jabatan nggak sih?
Bisa. PPPK bisa menduduki jabatan yang lebih tinggi, termasuk jabatan administrator atau bahkan JPT, asalkan memenuhi kompetensi dan persyaratan yang berlaku. Prosesnya tentu lewat penilaian dan seleksi yang ketat.

3. Kalau kontrak PPPK habis, otomatis diberhentikan?
Belum tentu. Kalau kinerja kamu bagus dan instansi masih membutuhkan, kontrak bisa diperpanjang. Tapi kalau kinerja buruk atau kebutuhan sudah terpenuhi, memang ada kemungkinan kontrak nggak diperpanjang.

4. Apakah gaji PPPK sama dengan PNS?
Gaji pokok PPPK disesuaikan dengan gaji pokok PNS yang setara, berdasarkan golongan dan masa kerja. PPPK juga berhak atas tunjangan kinerja, BPJS Kesehatan, dan jaminan hari tua. Detailnya bisa dilihat di situs Kementerian Keuangan.

5. Apakah honorer otomatis jadi PPPK?
Tidak otomatis. Honorer harus tetap mengikuti seleksi PPPK seperti pelamar lainnya. Tapi, pemerintah memang memberikan prioritas atau afirmasi bagi tenaga honorer tertentu, terutama yang sudah lama mengabdi, untuk bisa mengikuti seleksi PPPK dengan persyaratan yang sedikit berbeda.