ASN

PPPK Paruh Waktu Tak Dapat Gaji ke-13, Ini Alasannya

Oleh: Agung Budi Santoso Rabu, 10 Jun 2026 18:58 WIB
Gaji ke-13

Apakah Anda seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertanya-tanya mengapa tidak menerima tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-13? Pertanyaan ini sangat relevan bagi banyak tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK. Berdasarkan informasi resmi dari Pemerintah Kota Banjarmasin, memang terdapat kebijakan yang membedakan penerima gaji ke-13 antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Artikel ini akan mengulas secara tuntas alasan di balik kebijakan tersebut, merujuk pada regulasi yang berlaku serta dampaknya bagi para pegawai.

Latar Belakang Kebijakan Gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK

Gaji ke-13 atau yang sering disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pegawai. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Untuk PPPK, landasan hukumnya mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PPPK yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Berdasarkan pengalaman saya dalam mengkaji kebijakan kepegawaian daerah, penyaluran gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang hari raya keagamaan utama. Pada tahun 2023, misalnya, Pemkot Banjarmasin mulai mencairkan dana tersebut pada awal Juni. Namun, penerapannya tidak seragam untuk semua jenis PPPK. Perbedaan status kontrak kerja (penuh waktu vs. paruh waktu) menimbulkan perbedaan hak yang signifikan.

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13 di Pemkot Banjarmasin?

Mengutip keterangan resmi Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, penerima gaji ke-13 di lingkungan pemerintah setempat mencakup beberapa kategori. Total anggaran yang disiapkan adalah Rp45,7 miliar untuk 6.143 penerima. Berikut rinciannya dalam tabel:

Kategori PenerimaJumlah (Orang)Keterangan
Aparatur Sipil Negara (ASN)3.991Termasuk PNS dari berbagai instansi
PPPK Penuh Waktu2.150Memiliki perjanjian kerja full-time
Kepala Daerah (Wali Kota & Wakil)2
Anggota DPRD Banjarmasin45Legislatif daerah
Total6.143

Terlihat jelas bahwa dalam daftar tersebut, tidak termasuk PPPK dengan status paruh waktu. Hal ini menjadi sorotan utama yang akan kita bahas lebih lanjut.

Alasan Utama PPPK Paruh Waktu Tidak Mendapat Gaji ke-13

Penjelasan dari Sekda Banjarmasin menyebutkan bahwa sistem gaji PPPK Paruh Waktu diakomodasi dalam komponen Belanja Barang dan Jasa (BJJ), bukan dalam Belanja Pegawai. Ini adalah kunci utama permasalahannya.

Dari perspektif anggaran daerah, terdapat pemisahan alokasi dana yang ketat:

  • Belanja Pegawai: Dialokasikan untuk gaji, tunjangan kinerja, dan hak-hak keuangan berkala lainnya bagi pegawai dengan status hubungan kerja penuh. Gaji ke-13 termasuk dalam kategori ini.
  • Belanja Barang dan Jasa: Digunakan untuk pembayaran jasa pihak/kelompok tertentu, termasuk di dalamnya honorarium tenaga paruh waktu, outsourcing, atau kontrak jangka pendek. PPPK Paruh Waktu, meskipun berstatus PPPK, dari sisi penggajian diperlakukan mirip tenaga jasa.

Implikasinya, secara teknis administratif keuangan daerah, mereka tidak tercatat sebagai komponen yang berhak atas gaji ke-13 sesuai dengan pola anggaran yang diterapkan. Hal ini sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang mengharuskan setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum dan alokasi anggaran yang jelas. Referensi konseptual dapat dilihat pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dampak dan Perspektif bagi PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini tentu menimbulkan berbagai dampak. Dari pengalaman berinteraksi dengan forum-forum honorer, perasaan kecewa dan ketidakpastian adalah hal yang umum. Mereka yang telah lulus seleksi PPPK dan berharap mendapat kepastian penghasilan yang lebih baik, mendapati bahwa status “paruh waktu” membawa keterbatasan hak yang signifikan dibandingkan rekan penuh waktu mereka.

Dari sisi produktivitas dan motivasi kerja, ketidaksetaraan hak berpotensi mempengaruhi kinerja. Meski demikian, penting untuk memahami bahwa penugasan paruh waktu seringkali dirancang untuk kebutuhan spesifik instansi, misalnya untuk proyek tertentu atau posisi yang tidak memerlukan kehadiran full-time. Oleh karena itu, perbedaan pengaturan hak dan kewajiban adalah konsekuensi dari desain kontrak itu sendiri.

Rekomendasi dan Langkah ke Depan

Bagi PPPK Paruh Waktu yang terdampak, beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:

  1. Verifikasi Status Kontrak: Pastikan kembali detail perjanjian kerja yang ditandatangani, khususnya poin mengenai hak keuangan.
  2. Konsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD): Ajukan pertanyaan resmi untuk mendapatkan penjelasan teknis terkait alokasi anggaran posisi Anda.
  3. Ikuti Perkembangan Regulasi: Kebijakan kepegawaian terus berevolusi. Terus pantau peraturan terbaru dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs resmi mereka.

Pemerintah daerah dihimbau untuk menyosialisasikan secara masif perbedaan hak dan kewajiban antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu sejak awal proses rekrutmen. Transparansi ini krusial untuk mengelola ekspektasi para pelamar.

Kesimpulan

Inti dari tidak menerima gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu, seperti yang terjadi di Pemkot Banjarmasin, terletak pada perbedaan sistem penganggaran. Status mereka yang digaji dari komponen Belanja Barang dan Jasa (BJJ) secara otomatis tidak mencakup tunjangan yang dialokasikan dalam Belanja Pegawai. Meskipun hal ini dapat dimengerti dari sudut pandang teknis administrasi keuangan negara, aspek keadilan dan kesejahteraan bagi semua elemen yang mengabdi tetap menjadi diskursus penting. Pemahaman yang benar atas regulasi akan membantu mengurai kebingungan dan mendorong upaya advokasi yang lebih terarah di masa depan.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia tidak mendapat gaji ke-13?
Tidak secara otomatis. Setiap daerah memiliki kebijakan dan alokasi anggaran yang berbeda. Namun, pola yang dijelaskan di Banjarmasin, di mana gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari BJJ, cukup umum diterapkan dan menjadi dasar mengapa mereka tidak menerima gaji ke-13.

2. Apakah ada kemungkinan di masa depan PPPK Paruh Waktu akan mendapat gaji ke-13?
Perubahan itu mungkin terjadi apabila ada revisi regulasi atau kebijakan anggaran dari pemerintah pusat yang mengatur ulang komponen hak keuangan bagi PPPK berdasarkan status waktu kerjanya. Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang secara eksplisit mengatur hal tersebut.

3. Apa bedanya PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu dalam hal penggajian?
Perbedaan utamanya terletak pada sumber dana dan komponen anggaran. PPPK Penuh Waktu penggajiannya dianggarkan dalam Belanja Pegawai, mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat termasuk gaji ke-13. PPPK Paruh Waktu penggajiannya dianggarkan dalam Belanja Barang dan Jasa, sehingga hak keuangannya lebih terbatas sesuai dengan perjanjian kerja.

4. Kemana saya harus mengadu atau menanyakan hak saya sebagai PPPK Paruh Waktu?
Langkah pertama adalah menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) di instansi Anda. Untuk informasi regulasi nasional, Anda dapat merujuk pada situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

5. Apakah gaji ke-13 sama dengan THR?
Secara konsep serupa karena cair menjelang hari raya, namun dalam regulasi ASN, istilah resminya adalah “Gaji Ketiga Belas”. Pencairannya diatur oleh PP, bukan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan seperti halnya THR untuk pekerja swasta.